Kembali ke Beranda

Syarat dan Ketentuan Layanan

Tanggal Berlaku: 3 Maret 2026 · Revisi diumumkan: 26 Agustus 2026 (pasal yang direvisi berlaku efektif 2 September 2026)

Ketentuan ini menetapkan syarat-syarat penggunaan layanan penempatan kerja yang disediakan oleh MyKoreaWork ('Perusahaan').

Pasal 1 (Tujuan)

Ketentuan ini menjelaskan hak, kewajiban, dan hal-hal lain yang diperlukan terkait penggunaan layanan penempatan kerja berbayar yang disediakan melalui situs web yang dioperasikan oleh Perusahaan (mykoreawork.com).

Pasal 2 (Definisi)

'Layanan' berarti layanan penempatan kerja di mana Perusahaan menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan perekrut. 'Pengguna' berarti setiap pencari kerja atau perusahaan perekrut yang menggunakan Layanan berdasarkan Ketentuan ini. 'Perusahaan perekrut' berarti pemilik bisnis, atau perwakilannya, yang menggunakan Layanan untuk merekrut pekerja.

Pasal 3 (Efek dan Perubahan Ketentuan)

Ketentuan ini mulai berlaku ketika diunggah pada Layanan atau diberitahukan kepada Pengguna. Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini dalam batas yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, dan akan mengumumkan setiap perubahan 7 hari sebelum mulai berlaku.

Pasal 4 (Layanan yang Disediakan)

  • Penerimaan registrasi pelamar lowongan serta uji penganalisaan penyaringan kelayakan
  • Menerima pendaftaran perusahaan perekrut dan memverifikasi lokasi kerja
  • Pencocokan kerja antara pencari kerja dan perusahaan perekrut — kerja harian/jangka pendek yang dibayar harian, dan kerja menetap di lokasi yang tinggal selama sebulan atau lebih di satu tempat
  • Untuk kerja harian dan jangka pendek yang kurang dari satu bulan di satu tempat, Perusahaan melakukan pencocokan secara langsung atau agen penyalur tenaga kerja resmi yang berafiliasi (mitra perekrutan terdaftar) di area tersebut yang menetapkan lokasi dan tugasnya.
  • Bantuan konsultasi perihal dinamika pencarian peluang serta penyediaan fasilitator penerjemah bahasa ibunda sesudah melampaui masa seleksi rekrutmen penerimaan kerja

Pasal 5 (Kewajiban Perusahaan)

Korporasi (Perusahaan) beroperasi selaras landasan kepatuhan koridor Undang-Undang Hukum Keselamatan Ketenagakerjaan seturut aneka rentetan ragam dasar peraturan relasinya, beserta berkomitmen mengusahakan perlindungan ekstra dari segala ranah celah risiko yang mengancam penjagaan arsip privat identitas para Penggunanya. Perusahaan mengendalikan alur geraknya tanpa berfungsi ganda di ranah jalur praktik penempatan tenaga kerja penugasan antar instansi (alih daya/outsourcing), subkontrak pelimpahan tanggung jawab turunan, serta wadah pendistribusian penyedia pangkalan staf pekerja lepas/sumber daya manusia, juga tidak mempunyai keterlibatan otoritas kendali untuk menghitung dan mengeksekusi pendistribusian dana nominal transfer gaji, mekanisme perumusan aturan direktif kerja harian, regulasi monitoring absensi presensi daftar jam hadir, atapun pendistribusian delegasi rincian posisi jabatannya. Pihak korporasi (Perusahaan) tak sekalipun diklasifikasikan tergolong dalam pihak entitas sekutu yang menyepakati kontrak perundingan kerja sehingga sepenuhnya imun / dibebaskan absolut perihal implikasi perkara konsekuensi timbulnya aneka perdebatan keluhan persengketaan hukum turunan sebagai wujud muara dampak efek polemik hubungan antar hierarki pemberi-penerima lapangan pekerjaan tersebut.

Pasal 6 (Kewajiban Pengguna)

  • Memberikan informasi yang akurat dan benar saat pendaftaran.
  • Tidak berpura-pura menjadi orang lain atau mendaftarkan informasi palsu.
  • Tidak menggunakan Layanan untuk tujuan yang melanggar hukum.
  • Mematuhi hukum yang berlaku dan Ketentuan ini.

Pasal 7 (Biaya Penempatan)

Komisi bayaran fasilitas administrasi jasa penempatan pekerjaan ditagihkan sebatas kalkulasi rincian limit batasan pagu standar perundangan dari Undang-Undang Keselamatan Ketenagakerjaan (Employment Security Act) diimbangi bermacam pemberitahuan maklumat klausul pengiringnya, dan lembar perincian paparan susunan ongkos biaya terpampang di halaman lembar portal terpisah di dalam wadah platform Layanan ini. Memedomani pedoman aturan baku, beban ongkos komisi penyaluran penempatan diserahkan mutlak di atas pundak tanggung jawab instansi korporasi pihak sang penyedia lowongan, sejalan asas pedoman di mana pihak kami, sang Perusahaan agen perantara; senantiasa diblokir akses regulasinya saat berniat menagih tarif upah sepeser pun kepada para insan subjek pencari pekerjaan — terkecuali menyasar segmen khusus kategori skema penyaluran buruh tenaga lapangan tukang lepas harian semata; berpeluang mencuat munculnya suatu tarikan rincian pajak pembayaran potongan retribusi biaya atas pengerahan sang calon pegawai selagi kisaran angkanya mengacu mengikut selubung batas pagu kuota maklumat rancangan aturan teknis konstitusi pelaksanaan undang-undang hukum perlindungan keselamatan jamina tenaga pekerja lokal.

Pasal 8 (Pembatasan Penggunaan)

Perusahaan dapat membatasi penggunaan Layanan jika Pengguna mendaftarkan informasi palsu atau melanggar hukum yang berlaku atau Ketentuan ini.

Pasal 9 (Pernyataan Penyangkalan)

Perusahaan bukanlah pihak dalam kontrak kerja yang disepakati antara perusahaan perekrut dan pencari kerja; tanggung jawab atas kondisi kerja, lingkungan kerja, dan pembayaran gaji terletak pada pihak-pihak dalam kontrak kerja. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam atau kegagalan sistem.

Pasal 10 (Penyelesaian Perselisihan)

Perselisihan terkait Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Korea, dengan Pengadilan Distrik Incheon sebagai pengadilan yang berwenang.

Pasal 11 (Kontak)

  • Email: seko96377@gmail.com